Belum Penuhi Free Float, Pengendali Pikko Land (RODA) Siap Lepas Saham

Belum Penuhi Free Float, Pengendali Pikko Land (RODA) Siap Lepas Saham
Investor mengamati data saham [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Pikko Land Development Tbk. (RODA) memberikan penjelasan resmi mengenai alasan di balik belum terpenuhinya ketentuan minimum saham free float yang telah digariskan oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI). Lesunya kondisi sektor industri high rise di pasar saat ini menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi oleh perseroan.

Direktur Utama Pikko Land Development, Eko Wiratmoko, memaparkan bahwa belum pulihnya performa industri high rise berdampak langsung pada kinerja keuangan perseroan beserta entitas anak yang dinilai kurang memiliki daya tarik bagi para investor maupun pihak ketiga untuk meminati saham RODA.

“Kendala yang mengakibatkan Perseroan belum dapat memenuhi kewajiban minimum saham free float ini diantaranya kondisi industri high rise yang masih lesu, sehingga kinerja Perseroan dan Entitas Anak menjadi kurang menarik bagi para investor atau pihak ketiga untuk membeli saham Perseroan,” kata Eko dalam keterbukaan informasi, Senin (14/9/2026).

Sebagai langkah responsif menanggapi permintaan klarifikasi dari pihak BEI terkait opsi rencana pemenuhan aturan minimum free float, manajemen RODA menyampaikan bahwa pemegang saham pengendali berniat untuk melepaskan sebagian porsi kepemilikan sahamnya.

“Direncanakan pemegang saham pengendali akan melepaskan sebagian saham yang dimiliki agar dapat memenuhi kewajiban free float,” ujar Eko.

Di samping itu, pihak RODA turut memberikan klarifikasi bahwa keberadaan private equity tidak bisa dikategorikan sebagai jenis saham non-free float. Hal ini dikarenakan baik perseroan maupun jajaran pemegang saham pengendali sama sekali tidak mempunyai ikatan hubungan apa pun dengan pihak private equity yang bersangkutan.

“Private equity tidak dikategorikan sebagai saham non free float, karena Perseroan maupun pemegang saham pengendali memang tidak memiliki hubungan apapun dengan private equity yang ada,” kata Eko.

Perseroan juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat informasi penting lainnya yang relevan sehubungan dengan upaya pemenuhan ketentuan batas minimum free float tersebut.

Ketentuan Free Float Emiten

Aturan mengenai free float sendiri merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan tercatat guna menjamin ketersediaan porsi saham yang leluasa untuk diperdagangkan oleh publik di pasar sekunder.

Sebelumnya, sejumlah emiten lain di bursa juga tercatat sempat menghadapi kendala serupa dalam memenuhi ketentuan tersebut. Salah satu contohnya adalah PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk. (SCNP) yang hingga kini masih mengantongi kepemilikan saham treasuri dalam jumlah besar, yakni sebanyak 192,33 juta lembar saham atau setara dengan porsi 7,69%.

Direktur Utama SCNP, Djamarwie, menjelaskan bahwa situasi tersebut bermula dari terkonsolidasikannya porsi saham publik saat perseroan mengeksekusi aksi korporasi pembelian kembali saham (buyback) pada bulan April 2025 lalu.

“Kondisi belum terpenuhinya batas minimum jumlah saham free float sebesar 15% disebabkan oleh terkonsolidasinya saham publik pada saat pelaksanaan aksi korporasi Pembelian Kembali Saham (Buyback) Perseroan pada April 2025 lalu. Saat ini Perseroan memiliki Saham Treasuri sebanyak 192.334.900 lembar (7,69%),” kata Djamarwie dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (11/9/2026).

Sebagai langkah penyelesaian, pihak SCNP telah menyiapkan skema pengalihan saham treasuri tersebut kepada investor kategori non-afiliasi dengan batasan tingkat kepemilikan akhir di bawah 5% guna mendongkrak jumlah saham free float. Di samping itu, perseroan juga mengaku telah membangun koordinasi intensif dengan perusahaan efek yang bertindak sebagai arringer demi memperlancar seluruh tahapan proses pengalihan saham tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index