Ombudsman RI: Hak Anak Adalah Tolok Ukur Layanan Publik

Jumat, 24 Juli 2026 | 17:24:32 WIB
ORI: Pemenuhan Hak Anak Jadi Indikator Utama Layanan Publik [FOTO: NET].

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan bahwa pemenuhan hak anak atas layanan dasar meliputi pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial memegang peran sebagai indikator utama dari keberhasilan pelayanan publik. 

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Nuzran Joher mengemukakan bahwa berbagai aduan yang masuk ke lembaga Ombudsman RI sepanjang tiga tahun terakhir memperlihatkan masih adanya hambatan dalam menjamin setiap anak Indonesia mendapatkan pelayanan publik yang aman, inklusif, serta terhindar dari tindakan malaadministrasi.

"Pelayanan publik yang berkualitas bagi anak merupakan kewajiban negara. Setiap anak berhak memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, dan perlindungan sosial yang dapat diakses secara adil dan tanpa diskriminasi," kata Nuzran saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Mengingat hal tersebut, Ombudsman Republik Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal agar hak-hak anak senantiasa terpenuhi lewat penyediaan pelayanan publik yang bersih dari unsur malaadministrasi. 

Dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional Ke-42 Tahun 2026, pihak Ombudsman RI mengingatkan kembali bahwa pemenuhan hak anak terhadap layanan publik berkualitas masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Berdasarkan definisi negara, kelompok anak mencakup setiap individu yang belum menginjak usia 18 tahun.

Selama rentang waktu 2024–2026, ORI mencatat sebanyak 2.186 laporan masyarakat yang berkaitan dengan sektor pelayanan publik bagi anak, di mana mayoritasnya disumbangkan oleh 2.184 aduan pada bidang pendidikan. 

Pada ranah layanan pendidikan contohnya, Nuzran membeberkan bahwa pokok persoalan yang paling sering diadukan mencakup Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)/Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebanyak 694 laporan, praktik pungutan liar sejumlah 601 laporan, jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 413 laporan, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) mencapai 191 laporan, serta Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 285 laporan.

Merujuk dari hasil pengawasan lembaga Ombudsman RI, ia menyebutkan bahwa aneka ragam permasalahan tersebut masih didominasi oleh indikasi malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur, tindakan meminta atau menerima imbalan, pengabaian pemberian layanan, tindakan kelalaian atau penolakan kewajiban hukum, penundaan berlarut-larut, sikap tidak patut, penyalahgunaan wewenang, ketidakompetenan, perbuatan yang melawan hukum, hingga praktik diskriminasi serta konflik kepentingan. 

Sementara itu, 10 kantor perwakilan Ombudsman RI yang mencatatkan volume pengaduan tertinggi berlokasi di wilayah Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jawa Timur, Sumatera Barat, Jakarta Raya, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, serta Sulawesi Tenggara. Ia menambahkan bahwa data tersebut menjadi bukti nyata bahwa kendala tata kelola layanan pendidikan anak terjadi secara masif lintas daerah.

"Pelaksanaan SPMB/PPDB menjadi salah satu isu yang paling banyak diadukan masyarakat," tuturnya.

Tercatat pula bahwa tren pengaduan terkait SPMB/PPDB membukukan angka 265 laporan pada tahun 2024, turun menjadi 251 laporan di tahun 2025, dan berada di angka 178 laporan pada tahun 2026. Berbagai pokok permasalahan yang diadukan, ungkapnya, mencakup sengketa pada mekanisme seleksi, penentuan kuota peserta didik, kendala teknis sistem pendaftaran online, perubahan persyaratan secara sepihak, penetapan hasil seleksi yang kurang transparan, hingga penyelewengan dalam jalurnya. 

Nuzran mengutarakan bahwa bentuk dugaan malaadministrasi yang paling mencolok pada pengaduan SPMB/PPDB adalah penyimpangan prosedur serta kelalaian dalam memberikan pelayanan.

Kondisi tersebut, menurut pandangannya, mengindikasikan bahwa persoalan SPMB/PPDB tidak sebatas bersumber dari persaingan bidang akademik saja, melainkan turut menyangkut tingkat kepatuhan lembaga penyelenggara pendidikan terhadap regulasi dan prosedur pelayanan publik yang berlaku. Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa aduan seputar SPMB/PPDB juga berkorelasi erat dengan tingginya angka pelaporan pungutan liar di lingkungan institusi sekolah. Pihaknya menyatakan bahwa banyak orang tua murid mengeluhkan beban finansial seperti uang komite, kewajiban menebus Lembar Kerja Siswa (LKS), pungutan pembangunan gedung, sampai iuran sekolah yang tidak didasari oleh landasan hukum yang kuat.

"Praktik tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat penyelenggara layanan pendidikan yang belum menjunjung prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Nuzran.

Sepanjang kurun waktu 2024–2026, Ombudsman RI turut menerima sebanyak 220 aduan masyarakat yang menyoroti tata kelola serta distribusi bantuan beasiswa pendidikan anak. Ia merinci bahwa grafik pengaduan beasiswa memperlihatkan lonjakan berarti pada tahun 2026. Dari catatan yang ada, jumlah laporan berada di angka 30 pada tahun 2024 dan 38 laporan pada tahun 2025, sebelum akhirnya melesat tajam hingga menyentuh 152 laporan di tahun 2026. 

Berbagai aduan yang disampaikan publik, sambung dia, meliputi keterlambatan proses pencairan dana beasiswa, ketidakpastian aturan dan kriteria seleksi, pergeseran persyaratan yang mendadak, minimnya keterbukaan informasi bagi peserta didik, sampai indikasi penyalahgunaan dana beasiswa oleh pihak perguruan tinggi.

Ia menilai situasi tersebut mempertegas urgensi penguatan tata kelola penyaluran bantuan pendidikan agar berjalan lebih transparan, tepat sasaran, serta berfokus pada pemenuhan hak-hak peserta didik. 

Di samping menampung laporan masyarakat, Ombudsman RI juga aktif menjalankan fungsi pengawasan secara mandiri lewat instrumen Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) serta Kajian Sistemik yang menyasar sejumlah isu strategis terkait pemenuhan hak anak. 

Pada tahun 2022 silam, ORI merespons wabah kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang menimpa anak-anak melalui langkah Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).

"Ombudsman mengingatkan perlindungan kesehatan anak harus didukung oleh tata kelola pelayanan publik yang responsif dan akuntabel," katanya menegaskan.

Memasuki ranah pendidikan tinggi pada tahun 2024, Ombudsman RI mendapati adanya unsur pengabaian dalam penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, khususnya mengenai pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). 

Hasil investigasinya memperlihatkan fakta bahwa hingga tahun 2024 masih terdapat sekitar 35 persen Perguruan Tinggi Swasta yang belum membentuk Satgas PPKS. Tidak berhenti di situ, imbuhnya, ditemukan pula beragam kendala operasional dalam kinerja Satgas, mulai dari ketidaksesuaian struktur organisasi, keterbatasan anggaran beserta fasilitas penunjang, hingga belum maksimalnya jaminan perlindungan keamanan serta hukum bagi para personel Satgas. 

Dirinya berpandangan bahwa pengawasan tersebut secara spesifik berfungsi melindungi hak mahasiswa dan sivitas akademika di bawah usia 18 tahun dari ancaman kekerasan seksual.

Lewat program IAPS tahun 2025, Ombudsman RI kembali menemukan adanya indikasi penyimpangan prosedur dalam penentuan daftar penerima Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Hasil investigasi ORI menunjukkan ketidakcocokan data penerima bantuan serta lemahnya pengelolaan administrasi yang mengakibatkan sekitar 715 ribu penerima PIP pada tahun 2024 gagal mengaktivasi rekening mereka hingga batas waktu berakhir, sehingga dana bantuan terpaksa dikembalikan ke kas negara. 

Ia menambahkan, distribusi bantuan lewat jalur usulan para pemangku kepentingan terdeteksi belum sepenuhnya menyasar pihak yang tepat. Temuan ini kembali menggarisbawahi pentingnya pembenahan tata kelola bantuan pendidikan agar hak anak untuk mengakses pendidikan dapat terpenuhi secara optimal.

Sementara itu, pada tahun 2022 melalui Kajian Sistemik yang menyoroti layanan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental, Nuzran menyebutkan masih ditemukannya ketimpangan rasio tenaga pekerja sosial, keterbatasan keahlian sumber daya manusia, serta minimnya sarana penunjang fasilitas rehabilitasi sosial bagi anak. 

Padahal, ia menekankan bahwa anak merupakan salah satu target utama layanan rehabilitasi sosial yang berhak mendapatkan standar pelayanan publik yang layak dan berkualitas. Berlanjut pada Kajian Sistemik tahun 2025, Ombudsman RI turut mengidentifikasi celah potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat, yang mencakup lemahnya landasan hukum program, terbatasnya fasilitas sarana prasarana, serta minimnya pengawasan internal yang berisiko mengganggu pemenuhan hak serta perlindungan anak. 

Di dalam tahapan rekrutmen calon siswa, ORI juga mendapati adanya peserta lolos seleksi yang tidak memenuhi kriteria baku yang telah ditetapkan.

Ombudsman menegaskan kembali bahwa standar pelayanan publik yang bermutu, aman, serta inklusif merupakan hak mutlak bagi setiap anak Indonesia. Oleh karena itu, Ombudsman RI bertekad untuk terus mengawal dan mengawasi jalannya pelayanan publik demi memastikan terbebas dari segala bentuk praktik malaadministrasi yang berpotensi menghalangi pemenuhan hak anak.

"Ombudsman RI juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan pelayanan publik dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang berdampak pada pelayanan bagi anak Indonesia," ungkap Nuzran.

Terkini