JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet yang merupakan hak milik konsumen dan dilarang dihanguskan secara sepihak oleh penyedia layanan telekomunikasi adalah langkah nyata perlindungan negara terhadap rakyat.
Menurut pandangannya, ketetapan tersebut menjadi tonggak sejarah yang memperkuat perlindungan konsumen di era serba digital. Ia menegaskan bahwa akses internet saat ini telah menjelma menjadi kebutuhan pokok, bukan cuma sebagai sarana komunikasi, melainkan juga untuk pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi.
"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kami hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," ujar Nurul di Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, ia memberikan peringatan keras agar pelaksanaan putusan ini tidak menimbulkan permasalahan baru, seperti melambungnya tarif paket data yang justru bakal memberatkan beban publik.
"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," tuturnya.
Ia menyampaikan bahwa penyedia layanan telekomunikasi sejatinya memiliki beragam strategi bisnis lain dibanding membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Perusahaan dinilai perlu memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi secara berkelanjutan.
"Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," ungkapnya.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, ia mendesak pemerintah agar segera menerbitkan regulasi turunan demi memberikan kepastian hukum bagi publik maupun penyedia layanan. Aturan tersebut hendaknya mencakup mekanisme rollover kuota, keterbukaan informasi produk, hingga skema perlindungan konsumen dari lonjakan harga yang tak wajar.
"Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai sistem penghangusan kuota data internet, serta mewajibkan penyediaan opsi layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan kembali.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang di Jakarta, Kamis (23/7), yang menegaskan bahwa permohonan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dikabulkan untuk sebagian.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tegas Suhartoyo.
MK memutuskan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak diartikan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota penggunanya tetap aktif serta dapat terus digunakan.