Menkum Ungkap Alasan Penyesuaian Tarif Layanan Kewarganegaraan 2026

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:08:02 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerangkan bahwasanya dasar penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan dilakukan demi menggenjot mutu pelayanan, menyokong transformasi digital, serta menyesuaikan kondisi perekonomian saat ini.

Supratman dalam siaran pers tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyampaikan bahwa penetapan tarif baru mempertimbangkan aspek peningkatan kualitas layanan, investasi pada sarana teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, hingga penyesuaian laju ekonomi.

"Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," katanya.

Menurut penjelasannya, warga bakal memperoleh layanan administrasi kewarganegaraan yang jauh lebih responsif, transparan, dan akuntabel. Di samping itu, besaran tarif yang dipatok dinilai tetap kompetitif jika dibandingkan dengan negara-negara lain.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, biaya pewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia (WNI) bagi warga negara asing dipatok sebesar Rp75 juta. Sementara untuk permohonan pelepasan status WNI atas permintaan sendiri dikenakan biaya Rp5 juta per permohonan.

Supratman menekankan bahwa penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 tersebut sama sekali tidak diniatkan untuk membebani masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa regulasi yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 itu mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk sektor kekayaan intelektual dan kewarganegaraan, demi menjaga keberlanjutan transformasi layanan hukum.

"Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," katanya.

Menurut Supratman, pemerintah mengedepankan asas keadilan dalam rangka mewujudkan tata kelola hukum yang profesional, modern, transparan, serta berbasis ekosistem digital.

Bukan cuma menetapkan tarif layanan kewarganegaraan, PP tersebut juga mempertahankan besaran biaya pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap di angka Rp500.000 per kelas tanpa ada kenaikan.

Sementara itu, untuk tarif pendaftaran merek pemohon kategori umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas. Langkah penyesuaian ini tercatat sebagai yang pertama kalinya sejak tahun 2016.

Ia menambahkan, pemerintah turut memangkas kerumitan persyaratan administrasi pendaftaran merek khusus UMKM agar makin banyak pelaku usaha yang mengantongi perlindungan hukum atas karya kekayaan intelektual mereka.

"Merek bagi UMKM tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," ujar Supratman.

Di samping itu, pihak pemerintah menghadirkan terobosan afirmatif pada sektor hak cipta. Terhitung mulai 1 Agustus 2026, biaya pencatatan hak cipta khusus untuk karya lagu maupun musik resmi digratiskan alias Rp0.

Menurut pandangannya, kebijakan insentif ini diharapkan dapat memicu para pencipta karya untuk mencatatkan hak ciptanya sehingga memperkuat keberadaan Pusat Data Lagu dan Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang presisi, transparan, serta akuntabel.

"Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," katanya.

Terkini