Menteri PKP Minta Pengembang Perumahan Selalu Jaga Kepercayaan Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:40:01 WIB

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengingatkan para pengembang perumahan agar senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat.

Menurut penjelasannya, pemerintah siap terus bersikap adil terhadap seluruh pengembang yang memiliki komitmen membangun hunian berkualitas sesuai regulasi. Namun, pemerintah juga tidak akan ragu melayangkan tindakan pembinaan hingga sanksi tegas kepada pengembang yang terbukti melanggar aturan serta merugikan warga.

“Saya sebagai menteri akan bersikap adil kepada para pengembang. Saya berharap tidak perlu lagi ada pengembang yang saya tegur maupun saya beri sanksi. Kalau memiliki inovasi yang baik, tentu pemerintah akan mendukung,” kata Ara dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Pemerintah secara konsisten mendorong lahirnya pelbagai kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif dan sehat bagi para pelaku industri perumahan.

Sejumlah kemudahan telah digulirkan, mulai dari pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pembagian sertifikat rumah gratis, hingga penyederhanaan skema pembiayaan agar publik kian mudah memiliki rumah.

Melalui kemitraan yang makin solid antara pemerintah dan pihak asosiasi pengembang, percepatan penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat luas diharapkan dapat terus dipacu.

Di sisi lain, penerapan transformasi digital, kedisiplinan terhadap regulasi, serta terobosan inovasi di sektor properti diproyeksikan sanggup memperkokoh ekosistem perumahan nasional guna menyokong pertumbuhan ekonomi dan kesuksesan Program 3 Juta Rumah.

Sebagai informasi, Menteri PKP Maruarar Sirait turut mengajak kalangan pengembang perumahan di Jawa Timur (Jatim) agar terus menyokong program pemerintah dalam menyediakan rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Ara juga mengimbau masyarakat di Jatim untuk memaksimalkan fasilitas rumah subsidi FLPP yang telah disiapkan pemerintah demi menekan angka backlog kepemilikan hunian.

Terlebih lagi, pemerintah telah menjamin bahwasanya tingkat suku bunga FLPP dipatok tetap di angka 5 persen hingga masa tenor berakhir yang dapat diperpanjang sampai 40 tahun, dengan uang muka (DP) mulai dari 1 persen dari total harga rumah.

Terkini