Kredivo Usut Kasus Dugaan Pelanggaran Penagihan di Purworejo

Senin, 27 Juli 2026 | 01:36:31 WIB
Ilustrasi Kredit.

JAKARTA - PT Kredivo Finance Indonesia tengah mengusut dugaan pelanggaran terkait tindakan tidak patut yang dilakukan oleh petugas penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Chief Marketing Officer Kredivo, Indina Andamari menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan setiap laporan yang masuk diproses secara serius, objektif, serta adil bagi semua pihak yang terlibat.

“Saat ini, kami fokus mendalami informasi secara intensif dan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait,” tuturnya dalam keterangan tertulis dikutip pada Senin (27/7/2026).

Dia melanjutkan, seluruh langkah tidak lanjut yang telah maupun akan diambil bakal didasarkan pada hasil investigasi yang bersifat menyeluruh dan faktual.

“Kredivo bersama KrediFazz berkomitmen untuk senantiasa kooperatif dan menindaklanjuti seluruh arahan dari OJK terkait proses ini dan memastikan tata kelola yang baik,” tutup Indina.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pihak manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia (KrediFazz) guna meminta klarifikasi langsung mengenai kasus tersebut.

OJK menekankan bahwa penyedia jasa keuangan tetap memegang tanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan penagihan, termasuk aksi penagihan yang diserahkan kepada pihak ketiga.

Proses pemanggilan telah dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) menyusul ramainya sorotan di media sosial terkait insiden penagihan yang dinilai menyalahi aturan baku.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa regulator meminta detail kronologi, temuan awal, langkah penanganan, hingga rencana perbaikan ke depan.

Berdasarkan paparan awal yang diterima OJK, konsumen bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, namun fasilitas pinjaman tunai yang bermasalah merupakan produk KrediFazz yang ditawarkan di dalam platform Kredivo.

Adapun proses penagihan di lapangan dijalankan oleh perusahaan mitra penyedia jasa penagihan yang bekerja sama langsung dengan pihak KrediFazz.

"OJK menegaskan bahwa PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).

Terkini