BPJS Kesehatan Dapat Rp20 Triliun Pengamat Minta Iuran PBI Naik

Senin, 27 Juli 2026 | 01:38:02 WIB
Ilustrasi Warga Menggunakan Aplikasi JKN Mobile.

JAKARTA - Rencana pemerintah yang menyiapkan alokasi tambahan dana sebesar Rp20 triliun untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinilai belum mampu menyentuh akar persoalan utama pendanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketua Ikatan Ekonom Kesehatan Indonesia, Hasbullah Thabrany berpandangan bahwa kucuran dana untuk BPJS Kesehatan tersebut kurang sejalan dengan skema pendanaan Program JKN.

Ia menyarankan agar pemerintah melakukan penyesuaian nilai iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang merupakan tanggung jawab negara dan tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2019.

“Menurut saya itu pemerintah atau Menteri Keuangan tidak paham yang namanya JKN sebagai program asuransi sosial dan tidak paham juga bagaimana undang-undang mengatur soal penerimaan JKN, dana JKN. JKN bukan BUMN, JKN bukan lembaga pemerintah dan karenanya model mengisi Rp20 triliun kekurangan itu membuat sulit sendiri,” bebernya kepada Bisnis, dikutip pada Senin (27/7/2026).

Maka dari itu, ia mendorong agar nominal iuran PBI JKN yang saat ini Rp42.000 disesuaikan menjadi Rp72.000 berdasarkan kalkulasi aktuaris BPJS bersama DJSN.

Langkah kenaikan iuran ini dianggap jauh lebih sederhana karena tidak memerlukan Peraturan Presiden (Perpres) baru.

“Jadi cukup naikin iuran, harusnya tiap 2 tahun iuran dinaikkan. Ini kecurangan pemerintah, masa dari 2019 iuran Rp42.000 aja buat PBI, dia nggak naik-naikin. Begitu defisit, dia tidak mengerti peraturan, jadi iurannya yang harus dinaikkan,” tegas Hasbullah.

Selain itu, ia menaruh perhatian pada kekeliruan pemahaman publik yang menganggap dana iuran PBI untuk BPJS sebagai sumbangan dari APBN.

Padahal, penyaluran itu murni kewajiban pemerintah yang telah diatur resmi dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) guna menanggung iuran peserta PBI.

“Jadi tidak ada selama ini dana APBN kepada BPJS, tidak ada. Yang ada adalah semua penerimaan BPJS atau JKN adalah dari iuran peserta pemerintah membantu sesuai dengan kewajibannya di undang-undang SJSN, membantu penduduk miskin dan tidak mampu, yang tidak mampu bayar iuran dibantu oleh pemerintah, dibayari iurannya, boleh 100 persen, boleh 10%, 20%, itu terserah bantunya,” jelasnya.

Namun demikian, besaran iuran PBI harus senantiasa mengacu pada perhitungan aktuaria BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Sesuai hasil perhitungan pada 2024, tarif ideal iuran PBI mencapai angka Rp72.000 per peserta setiap bulannya, lebih tinggi dari patokan saat ini yang bertahan di Rp42.000.

Sebagai informasi, pemerintah berkomitmen mempercepat realisasi pencairan dana tambahan bagi BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun pada Agustus 2026.

Merujuk keterangan resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Minggu (26/7/2026), dana tersebut difokuskan untuk mengamankan arus kas fasilitas rumah sakit demi kelancaran layanan medis.

Pihak Kemenkes menegaskan bahwa bantuan finansial ini sangat vital mengingat besarnya keterlibatan sektor swasta dalam ekosistem JKN.

Sesuai data Kemenkes, sebanyak 1.699 rumah sakit swasta (83,7 persen) telah menjalin mitra kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan 1.214 rumah sakit (71,4 persen) memenuhi standar KRIS dan 1.587 rumah sakit telah menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME).

Terkini