OJK Memproses Satu Permohonan Izin Pendirian DPLK Manajer Investasi

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:46:01 WIB
Ilustrasi Dana Pensiun.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat satu permohonan izin pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) baru yang diajukan oleh pihak Manajer Investasi (MI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan sejak berlakunya POJK Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun, telah berdiri satu DPLK oleh MI, yaitu DPLK Sinarmas Asset Management.

“Selain itu, saat ini juga terdapat satu permohonan pendirian DPLK oleh Manajer Investasi yang masih dalam proses perizinan di OJK,” tuturnya dalam keterangan tertulis.

Ogi memandang pendirian DPLK oleh Manajer Investasi memerlukan kesiapan yang matang dan menyeluruh, tidak sekadar berfokus pada aspek permodalan serta tata kelola, tetapi juga menyangkut kesiapan operasional.

Menurut pandangannya, hal ini berbeda dari pengelolaan reksa dana yang berorientasi pada investasi, sebab penyelenggaraan DPLK turut mencakup administrasi kepesertaan jangka panjang, pelayanan peserta, pembayaran manfaat pensiun, hingga pelaporan berkala.

“Oleh karena itu, kesiapan sistem informasi, sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional menjadi faktor penting sebelum Manajer Investasi memasuki bisnis DPLK,” tegas Ogi.

OJK menyambut baik penambahan pelaku usaha di industri DPLK guna mendorong hadirnya ragam inovasi produk sekaligus memperluas pilihan bagi masyarakat luas.

“Serta mendorong peningkatan penetrasi program pensiun sukarela di Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan peserta,” ucapnya.

Di samping itu, OJK terus mendorong transformasi digital pada industri dana pensiun guna meningkatkan kualitas layanan peserta, memperluas jangkauan akses, dan mengoptimalkan efisiensi operasional.

Menurut Ogi, penerapan digitalisasi di setiap lembaga dana pensiun masih beragam, di mana sebagian besar telah memanfaatkan teknologi digital seperti portal peserta hingga penyampaian informasi manfaat secara elektronik.

“Namun demikian, tingkat pemanfaatan digitalisasi masih disesuaikan dengan skala usaha, kompleksitas operasional, serta kesiapan masing-masing dana pensiun,” sebutnya.

Terkini