JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan dan mencabut izin operasional usaha dari PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Hasanah Mandiri. Lembaga keuangan tersebut bertempat di daerah Cinere, Kota Depok, Jawa Barat, dan ditutup lantaran jajaran pengurus serta pemegang saham gagal melakukan langkah penyehatan yang diminta.
Tindakan tegas pembatalan izin operasional ini tertuang di dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 yang dikeluarkan per tanggal 16 Juli 2026 mengenai Pencabutan Izin Usaha BPR Syariah Hasanah Mandiri.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Di samping itu, pihak OJK turut memberikan imbauan bagi para nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tidak panik. Hal tersebut dikarenakan dana simpanan publik pada institusi perbankan resmi, termasuk BPR, dipastikan aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berlandaskan hukum yang ada.
Sebelum melangkah pada tahapan penutupan ini, tepatnya pada tanggal 3 Juli 2025, pihak OJK sudah lebih dulu menetapkan status PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ke dalam kategori bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).
Langkah penetapan status tersebut diambil dengan menimbang kondisi rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) yang merosot di bawah ambang batas dasar, yakni menyentuh minus 47,98 persen. Selain itu, catatan cash ratio rata-rata dalam kurun waktu tiga bulan terakhir hanya berada pada angka 0,61 persen atau di bawah standar minimum sebesar 5 persen.
Memasuki tanggal 2 Juli 2026, pihak OJK menaikkan status pengawasan terhadap PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR).
Keputusan kenaikan status ini berlandaskan pada penilaian bahwa OJK telah memberikan kelonggaran waktu yang memadai bagi pengurus serta pemilik saham untuk berbenah. Upaya perbaikan tersebut mencakup penyelesaian masalah permodalan yang telah diatur di dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 perihal Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Kendati demikian, seluruh jajaran internal pengurus dan pemegang saham dari PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tetap tidak mampu merealisasikan target pemulihan kondisi keuangan yang dipersyaratkan oleh regulator.
Kondisi tersebut membuat pihak LPS mengambil keputusan untuk mengeksekusi penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Hasanah Mandiri melalui jalur likuidasi badan usaha. Pihak LPS selanjutnya melayangkan permohonan resmi kepada OJK agar segera mencabut izin operasional perbankan dari BPR bersangkutan.
Langkah hukum tersebut termuat secara resmi di dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tertanggal 8 Juli 2026 yang mengatur tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri.
Guna merespons dan menindaklanjuti surat permohonan dari LPS, OJK kemudian menerapkan Pasal 19 POJK yang dirujuk sebelumnya untuk mengesahkan pencabutan total izin usaha dari PT BPR Syariah Hasanah Mandiri.
Pascapembatalan izin operasional perbankan ini, pihak LPS akan segera memimpin pelaksanaan fungsi penjaminan dana nasabah. Proses penutupan dan pembersihan aset atau likuidasi akan dijalankan bersandarkan pada ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 perihal LPS yang telah diperbarui lewat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.