Pemerintah Tetapkan Tarif Daftar PT Perorangan UMK Rp 50.000

Pemerintah Tetapkan Tarif Daftar PT Perorangan UMK Rp 50.000
Ilustrasi UMKM.

JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan biaya sebesar Rp 50.000 untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang melakukan pendaftaran pendirian perseroan perorangan atau PT perorangan.

Regulasi ini termuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Berdasarkan dokumen lampiran PP tersebut, nominal Rp 50.000 dibebankan kepada tiap berkas pengajuan pendaftaran pendirian perseroan perorangan yang masuk klasifikasi kelompok usaha mikro dan kecil.

Besaran biaya yang identik turut diaplikasikan bagi proses pendaftaran perubahan, pembenahan data, serta penutupan perseroan perorangan khusus sektor UMK. Di samping itu, pengunduhan dokumen data perseroan perorangan per satu berkas pengajuan dikenai biaya Rp 50.000.

Sementara itu, untuk pengunduhan paket 100 data dipatok biaya sebesar Rp 3 juta. Pemerintah pun memberlakukan biaya senilai Rp 1 juta bagi pengajuan pemblokiran data perseroan perorangan.

Sedangkan untuk pembukaan kembali pemblokiran tersebut dikenakan biaya Rp 500.000 untuk setiap pengajuan yang diajukan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menuturkan, PP Nomor 30 Tahun 2026 tersebut mencakup ratusan klasifikasi besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

Menurut penjelasan Widodo, perubahan besaran tarif tersebut diputuskan setelah menimbang tren perkembangan situasi serta iklim perekonomian saat ini.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

Ia memaparkan, penerbitan regulasi anyar ini pun dibutuhkan guna menyelaraskan restrukturisasi nama kelembagaan kementerian yang baru.

PP Nomor 45 Tahun 2024 sebelumnya masih memakai nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sementara pada dasar aturan teranyar sudah memakai nama Kementerian Hukum.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ini disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto serta resmi diundangkan pada tanggal 2 Juli 2026.

Merujuk ketentuan Pasal 10, aturan terbaru ini akan resmi diimplementasikan setelah lewat 30 hari sejak tanggal regulasi tersebut diundangkan. Seluruh perolehan dana PNBP dari sektor layanan ini wajib disetorkan langsung ke kas negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index