JAKARTA - Mantan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Kuntadi membeberkan sejumlah pesan yang disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selepas melantik dirinya sebagai pejabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang anyar.
"Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung tadi dalam kegiatan pelantikan, ada dua hal yang saya garis bawahi adalah lakukan konsolidasi baik ke dalam maupun ke luar dan melakukan evaluasi," katanya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat.
Berkenaan dengan aspek evaluasi, Kuntadi menuturkan bahwa dirinya mendapat mandat khusus untuk meninjau ulang seluruh penanganan perkara yang sedang berjalan, terutama kasus-kasus yang menyita perhatian publik serta memiliki nilai kerugian yang cukup besar.
"Itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan," ucapnya.
Selain itu, instruksi penting lainnya yang ia peroleh adalah kewajiban untuk senantiasa menjaga integritas diri, objektivitas kerja, serta keterbukaan informasi.
Pada hari Jumat ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi mengambil sumpah jabatan Kuntadi sebagai Jampidsus guna mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Febrie Adriansyah akibat pengunduran dirinya. Perlu diketahui, Febrie saat ini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan kasus korupsi serta tindak pencucian uang (TPPU) yang mana penanganan perkaranya telah dipindahkan dari pihak Kepolisian Republik Indonesia ke Kejaksaan Agung.
Sebelum Kuntadi resmi menduduki kursi tersebut, kekosongan jabatan Jampidsus sempat diisi oleh Rudi Margono yang bertugas sebagai pelaksana tugas. Sebagai catatan rekam jejak, Kuntadi tercatat pernah mengemban sejumlah posisi penting di institusi Kejaksaan RI, di antaranya Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset.
Salah satu perkara kakap yang pernah ditanganinya sewaktu menjabat sebagai Dirdik Jampidsus adalah kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 yang turut menyeret Harvey Moeis, suami dari figur publik Dewi Sandra.