JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merancang penyempurnaan regulasi pengolahan hasil hutan sebagai pijakan strategis demi mengakselerasi hilirisasi, mendongkrak nilai tambah sumber daya alam, serta memperkokoh daya saing industri hasil hutan di tingkat nasional.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Erwan Sudaryanto menerangkan bahwa salah satu payung hukum yang disempurnakan yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Langkah pembaruan regulasi tersebut dieksekusi sebagai wujud tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, sekaligus merespons dinamika sektor industri, lanskap perdagangan internasional, dan kepastian iklim usaha di bidang kehutanan.
“Indonesia tidak boleh hanya dikenal sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar. Indonesia harus menjadi negara yang mampu mengelola sumber daya hutannya secara lestari sekaligus mengubahnya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi hilirisasi,” ujar Erwan.
Ia berpandangan bahwa arah pembangunan sektor kehutanan saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada pemenuhan pasokan bahan baku bagi industri semata.
Ke depan, tata kelola kehutanan dituntut sanggup menghasilkan nilai tambah lewat keberadaan industri pengolahan yang kompetitif, inovatif, dan berkelanjutan, agar dampak manis perekonomian dari sumber daya hutan dapat dinikmati masyarakat secara lebih merata.
“Tanpa hutan yang lestari, tidak akan ada industri kehutanan yang berkelanjutan. Tanpa pasokan bahan baku yang terjamin keberlanjutannya, hilirisasi tidak akan pernah berjalan. Karena itu, peran Kementerian Kehutanan sebagai penjaga keberlanjutan sumber daya hutan justru semakin strategis,” katanya.
Di samping itu, Erwan menggarisbawahi bahwa pengembangan industri hasil hutan ke depan wajib mengusung pendekatan forest-based value chain, yakni mengintegrasikan alur pengelolaan hutan, pemanenan, pengangkutan, pengolahan, distribusi, pemasaran, hingga ekspor sebagai sebuah ekosistem utuh.
Skema terpadu tersebut diyakini mampu melahirkan industri hasil hutan yang jauh lebih efisien, kompetitif, serta lihai menjawab tuntutan pasar global terkait aspek legalitas, keberlanjutan, dan jejak karbon produk.
Sementara itu, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Ade Mukadi menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini juga menyasar pada penguatan sistem pembinaan industri pengolahan hasil hutan yang sah secara hukum, efisien, dan ramah lingkungan.
Pembaruan tersebut pun diharapkan sanggup mengoptimalkan efektivitas mekanisme pelaporan, pemantauan, evaluasi, hingga pengawasan sebagai bagian integral dari pembenahan tata kelola di sektor kehutanan.
“Kami harus melakukan good forest governance, mulai dari hulu hingga pasar, agar pasokan bahan baku tetap terjamin dan keberlanjutan hutan tetap terjaga,” ujar Ade.