ATR/BPN Daftarkan 10 Tanah Ulayat guna Cegah Konflik Pertanahan

ATR/BPN Daftarkan 10 Tanah Ulayat guna Cegah Konflik Pertanahan
Ilustrasi Tanah Ulayat.

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membidik pendaftaran 10 bidang tanah ulayat kepunyaan masyarakat hukum adat yang tersebar di Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, guna menjamin kepastian hukum serta meminimalisasi potensi konflik pertanahan.

"Tanah ulayat adalah aset berharga. Bukan hanya bernilai ekonomi, tapi juga bernilai sosial, budaya, dan spiritual," kata Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menerangkan bahwa saat ini Kementerian ATR/BPN tengah mengulirkan program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026. Langkah ini dieksekusi demi menghadirkan kepastian hukum sekaligus mendaulat benteng perlindungan bagi tanah ulayat dari ancaman klaim sepihak.

Rezka membeberkan bahwa sederet sengketa pertanahan umumnya berakar dari samar-samarnya status hukum atas suatu lahan. Oleh sebab itu, proses pendaftaran tanah adat ini menjadi amat krusial untuk segera dituntaskan.

Tindakan pendaftaran ini, sambung dia, bukan sekadar memberikan kepastian perlindungan hukum bagi warga masa kini, melainkan juga wahana menjaga keberlanjutan hak-hak masyarakat adat bagi generasi masa depan.

"Dengan didaftarkannya tanah ulayat, maka terlindungi dari pengambilalihan sepihak. Aset masyarakat adat, tidak lagi rentan, tapi menjadi kuat dan sah secara hukum," ujarnya saat Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTT.

Ia turut menguraikan bahwa Provinsi NTT termasuk dalam jajaran tujuh wilayah provinsi yang ditetapkan sebagai lokasi garapan program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Tahun 2026.

Merujuk pada hasil pencocokan data bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT serta Kantor Pertanahan setempat, terdata 10 kelompok masyarakat hukum adat di Kabupaten Sumba Timur yang masuk ke dalam sasaran pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Deretan 10 kelompok masyarakat hukum adat tersebut mencakup masyarakat hukum adat (MHA) Wundut, MHA Suku Lokutana, Suku Mbuang, MHA Vela dan Lea, MHA Gendang Nggorob, MHA Napuru, MHA Umbu Pabal, Gendang Lalang, Suku Poma, serta Suku Mulu.

Pihak Kementerian ATR/BPN menaruh harapan besar agar area tanah ulayat yang telah terdaftar resmi dapat terus terjaga eksistensinya sebagai kekayaan MHA sekaligus warisan berharga bagi generasi penerus kelak.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Sumba Timur Yonathan Hani menyuarakan dukungan penuh atas bergulirnya program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat tersebut. Hal ini disikapi sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menghadirkan pengakuan dan pengayoman legal bagi MHA.

Penyerahan SK tersebut menandai pijakan vital lantaran menjadi fondasi pengakuan MHA di level daerah, sekaligus syarat mutlak sebelum tanah ulayat diproses pengadministrasian dan pendaftarannya sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.

Momen ini turut memperlihatkan keharmonisan sinergi antara pemerintah daerah bersama Kementerian ATR/BPN dalam menjamin hak-hak masyarakat hukum adat, mulai dari legitimasi subjek hingga pencatatan objek tanah ulayat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index