Kemenkes Minta Keluarga Lindungi Anak dari Bahaya Adiksi Digital

Kemenkes Minta Keluarga Lindungi Anak dari Bahaya Adiksi Digital
Ilustrasi Kemenkes Minta Keluarga Lindungi Anak dari Bahaya Adiksi Digital.

JAKARTA - Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa Hari Anak Nasional menjadi momentum penting untuk memperkuat peran keluarga dalam memenuhi hak serta melindungi anak dan remaja Indonesia, termasuk dari bahaya adiksi digital terhadap kesehatan jiwa.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi menyampaikan internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia. Pada 2024, tercatat ada 221,56 juta pengguna internet dengan tingkat penetrasi mencapai 79,5 persen, dan sekitar 28,2 persen di antaranya aktif bermain gim daring.

"Angka-angka ini menunjukkan peluang besar sekaligus risiko nyata, terutama bagi remaja yang paling aktif di dunia digital," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi di Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan remaja lebih rentan secara psikologis karena sedang berada dalam masa pencarian identitas, emosi yang fluktuatif, serta tingginya tekanan teman sebaya. Paparan konten yang memicu perbandingan sosial, ekspektasi performa, atau desain permainan yang adiktif dapat memperbesar risiko overthinking, kecemasan, hingga gangguan tidur.

"Data nasional menunjukkan masalah kesehatan jiwa memerlukan perhatian. Survei INAMHS 2022 melaporkan 34,9 persen remaja mengalami masalah kesehatan jiwa dalam 12 bulan terakhir, dan 5,5 persen memenuhi kriteria gangguan klinis, angka yang menuntut respons sistemik," katanya.

Ia menerangkan langkah yang bisa dilakukan saat ini tanpa perlu menunggu kebijakan adalah pencegahan lewat literasi digital. Hal tersebut mencakup edukasi kepada anak untuk memahami kualitas konten, menetapkan batas waktu penggunaan, serta mengenali desain permainan yang memancing keterikatan berlebih.

"Kedua, deteksi dini, orang tua dan guru perlu peka terhadap tanda-tanda seperti penurunan prestasi, gangguan tidur, perubahan suasana hati saat akses dibatasi, atau menarik diri dari interaksi keluarga," katanya.

Langkah ketiga yang perlu diambil adalah intervensi bertingkat, dimulai dari pembatasan waktu layar dan pengaturan rutinitas sehat, hingga rujukan ke layanan kesehatan jiwa apabila gejala tidak kunjung membaik.

"Orang tua menjadi teladan penggunaan gawai, menyusun aturan bersama misalnya maksimal 1-2 jam per hari untuk bermain gim, dan membuka dialog tanpa menghakimi, seperti menanyakan gim apa yang dimainkan, siapa teman daringnya, serta bagaimana pengalaman mereka," katanya.

Di samping itu, sekolah wajib menyediakan ruang aman, layanan konseling, serta memasukkan materi literasi digital dan kesehatan jiwa ke dalam kurikulum pembelajaran. Sementara itu, pemerintah bersama layanan kesehatan perlu memperkuat platform skrining dan rujukan, serta mengalokasikan anggaran yang memadai.

Ia juga menekankan krusialnya penyediaan fitur kontrol orang tua, pengingat batas waktu, hingga desain permainan yang mampu meminimalkan potensi adiktif demi menurunkan risiko gangguan.

"Jika anak bermain lebih dari 3-4 jam per hari atau menunjukkan tanda risiko, segera lakukan skrining awal dan pertimbangkan konsultasi profesional. Manfaatkan layanan resmi seperti DARA untuk konsultasi awal dan SATUSEHAT Mobile untuk skrining mandiri," kata Imran.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index