JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah Rumah dirancang khusus untuk mempermudah eksekusi program di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah secara proaktif menjaring masukan dari beragam instansi agar setiap regulasi yang diterbitkan benar-benar memberikan kepraktisan bagi publik tanpa mengabaikan asas tata kelola.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum, dan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kami mendapat banyak masukan. BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut,” ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Agenda konsultasi ini menjadi bagian dari serangkaian langkah komunikasi Kementerian PKP bersama berbagai instansi guna memastikan regulasi perumahan berjalan sejalan dengan prinsip akuntabilitas. Sebelumnya, diskusi intensif juga telah digelar bersama BPKP dan Kementerian Hukum untuk mengawal berbagai agenda strategis sektor perumahan.
Fokus utama dalam dialog tersebut menyasar pada perampungan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Program Bedah Rumah.
Ketentuan ini diformulasikan agar mampu memberi fleksibilitas saat eksekusi di lapangan dengan tetap memegang teguh keterbukaan, akuntabilitas, serta kepatuhan tata kelola yang kuat.
Melalui kehadiran Rapermen ini, pemerintah memangkas kerumitan administrasi bagi masyarakat calon penerima manfaat, utamanya mengenai bukti kepemilikan atau alas hak tanah.
Apabila pada aturan terdahulu warga diwajibkan mengantongi bukti kepemilikan resmi seperti sertifikat tanah, kelak pembuktian penguasaan lahan cukup diwakili oleh surat keterangan dari kelurahan atau pemerintah desa setempat.
Langkah simplifikasi aturan ini diproyeksikan sanggup memperluas jangkauan penerima manfaat Program Bedah Rumah tanpa sedikit pun mengikis kepastian hukum maupun akuntabilitas pelaksanaannya.