BTN Menilai Perbankan Mampu Jalankan KPR FLPP Sampai Tenor 40 Tahun

BTN Menilai Perbankan Mampu Jalankan KPR FLPP Sampai Tenor 40 Tahun
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).

JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan bahwa industri perbankan nasional sanggup menjalankan program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) hingga skema tenor 40 tahun lantaran mayoritas sumber dana disokong oleh pemerintah.

Direktur BTN Hirwandi Gafar menyampaikan bahwa struktur pendanaan tersebut memberikan keleluasaan bagi perbankan untuk terus menyalurkan kredit jangka panjang kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kalau FLPP, apakah bank kuat atau tidak, tentu dalam hal ini mampu. Karena sebagian besar sumber pendanaannya disediakan oleh pemerintah melalui fasilitas pembiayaan perumahan," kata Hirwandi dalam Seminar Nasional ISEI Jakarta Komisariat Perbanas di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurut pandangannya, penyaluran kredit tersebut aman bagi bisnis perbankan selama pihak pemerintah menempatkan dana yang disesuaikan dengan tenor pinjaman.

"Seberapa panjang pun, sepanjang dananya ditempatkan di bank oleh pemerintah sepanjang jangka waktu itu, cukup aman," ujarnya.

Kendati demikian, Hirwandi menggarisbawahi bahwa penerapan tenor 40 tahun tetap wajib memperhatikan kepastian legalitas lahan, terutama batas masa berlaku hak atas tanah yang menjadi dasar pemilikan unit rumah.

Dia mencontohkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki durasi maksimal 30 tahun, walaupun opsi perpanjangan selama 20 tahun serta pembaharuan sertifikat tetap tersedia sesuai dengan regulasi berlaku.

Untuk hunian vertikal seperti rumah susun, durasi kepemilikan sangat bergantung pada status legalitas beserta jangka waktu Hak Pengelolaan (HPL) maupun SHGB di atas lahan bangunan.

"Memang isunya adalah dari sisi jangka waktu sertifikat. Kalau SHGB, jangka waktunya maksimum 30 tahun, walaupun bisa diperpanjang 20 tahun," tuturnya.

Dirinya menambahkan bahwasanya keterbatasan batas waktu sertifikat tersebut tidak akan menjadi kendala apabila status kepemilikan hunian sudah berwujud Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dari sudut pandang konsumen, tenor yang jauh lebih panjang berdampak pada penurunan nilai cicilan tiap bulan, walaupun jumlah akumulasi bunga yang harus dibayarkan sepanjang periode kredit bakal meningkat.

"Kalau dari masyarakat, dia membayar bunganya lebih banyak. Karena semakin panjang jangka waktu, maka bayar bunganya pun semakin banyak," ucap dia.

Sebelumnya, Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menyepakati skema KPR FLPP tenor 40 tahun demi memperluas keterjangkauan rumah subsidi, dengan mempertahankan suku bunga 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen untuk rumah susun.

Pemerintah menargetkan alokasi penyaluran FLPP sebanyak 350.000 unit rumah pada 2026 guna menopang suksesnya Program Tiga Juta Rumah.

Mendukung percepatan tersebut, BP Tapera mencatat realisasi penyerapan FLPP per 23 Juli 2026 sudah menembus 111.537 unit rumah dengan total dana pembiayaan mencapai sekitar Rp13,87 triliun.

Pekerja swasta tercatat sebagai kelompok penerima manfaat terbesar yakni sebanyak 71.250 unit (63,88 persen), disusul oleh kalangan wiraswasta yang mencapai 19.254 unit (17,26 persen).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index