JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta Polri meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat guna mencegah maraknya aksi 'main hakim sendiri'.
Peningkatan langkah pengamanan tersebut difokuskan untuk mengantisipasi maraknya tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, serta pembegalan yang belakangan ini mengalami kenaikan di sejumlah daerah.
"Apabila negara tidak mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, maka potensi munculnya aksi main hakim sendiri akan semakin besar," ungkap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Yusril menilai bahwa aksi 'main hakim sendiri' berisiko menciptakan kejahatan baru berupa penganiayaan terhadap terduga pelaku kriminal hingga memakan korban jiwa.
Secara khusus, ia menyoroti insiden di Bali dan Morowali, Sulawesi Tengah, di mana terduga pelaku pencurian ayam dan sepeda motor tewas akibat diamuk massa.
Pada rentetan kejadian itu, ia mencermati belum adanya tindakan pencegahan yang optimal dari aparat penegak hukum sehingga massa secara leluasa melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran atas tindakan semacam ini dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia yang serius sehingga negara wajib hadir untuk melakukan pencegahan.
Guna merespons kondisi ini, Yusril berencana menggelar Rapat Koordinasi Gabungan (Rakorgab) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk menyelaraskan penanganan kejahatan jalanan.
Meski menyadari pemicu kejahatan jalanan amat kompleks—mulai dari faktor psikologis, sosial, hingga ekonomi—ia menegaskan pentingnya keterpaduan langkah aparat.
"Namun, upaya pencegahan, pengamanan, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum harus berjalan secara terstandar, terkoordinasi, dan terpadu," katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, hingga institusi independen seperti Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, dan KPAI.
"Ini agar penanganan kejahatan jalanan dilakukan secara komprehensif sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara," tutur Yusril menambahkan.