Prabowo Tunjuk 5 Menteri Bahas RUU Migas, Bahlil Koordinasi dengan Setneg

Prabowo Tunjuk 5 Menteri Bahas RUU Migas, Bahlil Koordinasi dengan Setneg

PORTALENERGI.ID — Presiden Prabowo Subianto menandatangani Surat Nomor R-45/Pres/09/2026 pada 14 September 2026 yang menugaskan lima menteri mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Minyak dan Gas Bumi. Penunjukan ini menjawab permintaan DPR yang sejak 18 Agustus 2026 menunggu kelanjutan pembahasan beleid pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tersebut. Bagi industri, kepastian regulasi hulu migas menentukan iklim investasi dan pasokan energi nasional.

Lima menteri yang ditunjuk adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum.

Mereka diberi mandat mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Migas, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. Surat penunjukan itu ditujukan kepada Ketua DPR RI.

Siapa Saja yang Ditugaskan

Dalam surat yang diterima CNBC Indonesia, Prabowo merujuk surat Ketua DPR Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 perihal penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Merujuk surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor T-10437/LG 01 01/8/2026 tanggal 18 Agustus 2026 hal Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ini kami menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri lnvestasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri guna mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut," tulis surat Prabowo.

DPR Pertanyakan Kelanjutan Pembahasan

Anggota Komisi XII dari Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, mempertanyakan kabar RUU Migas dalam Rapat Dengar Pendapat pada Rabu (16/9/2026). Ia menyinggung aturan batas waktu 30 hari sejak paripurna 18 Agustus 2026.

"Terkait RUU Migas, karena berdasarkan peraturannya itu sejak kita Paripurna kan tanggal 18, hari ini sudah tanggal 16. Berdasarkan aturan itu maksimal 30 hari. Yang ingin saya tanyakan, apa kabar gerangan RUU Migas? Itu aja, Pak Menteri. Terima kasih," tanya Gunhar.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjawab bahwa RUU Migas sudah diserahkan kepada eksekutif. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara.

"Kita juga ingin untuk bisa dilakukan pembahasan agar bisa kita melahirkan undang-undang yang lebih baik, ya," terang Bahlil.

Badan Usaha Khusus Pengganti SKK Migas

Salah satu poin mencolok dalam RUU Migas adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengganti SKK Migas. Berdasarkan draf yang diterima CNBC Indonesia, BUK Migas akan menjadi pemegang kuasa pertambangan hulu migas.

Badan itu bisa mengelola dan menjalin kerja sama hulu migas dengan badan usaha lain. Selain melakukan penguasaan dan pengusahaan migas, BUK Migas juga dapat menanamkan sebagian dana migas melalui kerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi.

Bagi kontraktor dan investor hulu migas, peralihan kewenangan dari SKK Migas ke BUK Migas menentukan siapa yang mengatur kontrak kerja sama, bagi hasil, dan persetujuan rencana pengembangan lapangan.

Pembahasan RUU Migas menjadi penentu arah tata kelola sektor migas nasional, mulai dari perizinan hingga pengelolaan dana. Tanpa rampungnya regulasi ini, pelaku usaha masih menghadapi ketidakpastian saat menyusun rencana investasi jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index