PORTALENERGI.ID — Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama operasi migas di Kota Bekasi yang melibatkan PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda dan PT Pertamina EP. Penyidikan ini menyorot periode KSO 2009-2024 dan indikasi keterlibatan perusahaan milik pengusaha Muhammad Riza Chalid. Pertamina EP menyatakan kontrak KSO di Lapangan Jatinegara sudah berakhir Februari 2026.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menemukan indikasi keterlibatan perusahaan milik pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid. Penyidik Jampidsus mendalami dugaan pelanggaran mekanisme dalam pengelolaan sumur migas yang berlangsung sejak 2009 hingga 2024.
Kontrak KSO Berakhir, Operasional Kini Dikelola Sendiri
Manager Communication Relations & CID PT Pertamina EP, Pinto Budi Bowo Laksono, menjelaskan PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda memang pernah menjadi mitra KSO untuk area operasi Lapangan Jatinegara. Kerja sama itu hanya berjalan sampai Februari 2026.
"Menanggapi penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terhadap Perseroda Kota Bekasi, PT Pertamina EP menyatakan bahwa PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (sebelumnya PD Migas Kota Bekasi) merupakan mitra Kerja Sama Operasi (KSO) PT Pertamina EP untuk area operasi Lapangan Jatinegara sampai dengan Februari 2026," ujar Pinto dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Setelah kontrak berakhir, operasional Lapangan Jatinegara dikelola Pertamina EP secara own operation mulai Februari 2026. Perusahaan menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan penyidik.
"Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerjasama. Pertamina EP berkomitmen untuk menjalankan operasi dan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG)," ungkap Pinto.
Kejagung Endus Perusahaan Baru Dibentuk dan Izin yang Tak Lengkap
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan penyidik menemukan indikasi keterlibatan perusahaan milik MRC dalam kasus ini. KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi dengan PT Pertamina EP disebut turut menggandeng perusahaan asing.
"Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keterangan/keberadaannya), MRC. Ada irisannya," kata Anang kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Anang menyebut perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan KSO ternyata baru dibentuk. Sejumlah syarat dan mekanisme diduga dilanggar, termasuk soal perizinan.
"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua," ujar Anang.
"Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian SDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit," sambungnya.
Dampak ke Sektor Hulu Migas dan Tata Kelola BUMD
Kasus ini menyorot tata kelola kerja sama operasi antara BUMD dan anak perusahaan Pertamina di sektor hulu migas. Lapangan Jatinegara sendiri merupakan salah satu area operasi yang dikelola melalui skema KSO sebelum akhirnya diambil alih penuh.
Bagi industri migas, penyidikan ini menjadi peringatan soal pentingnya mekanisme perizinan dan persetujuan DPR dalam setiap kerja sama pengelolaan wilayah kerja. Kejagung menilai pelanggaran prosedur berpotensi menimbulkan kerugian negara yang seharusnya bisa dihindari.
Kejaksaan Agung masih mendalami keberadaan pihak-pihak yang terlibat, termasuk perusahaan milik MRC. Pertamina EP memastikan operasional Lapangan Jatinegara tetap berjalan di bawah pengelolaan sendiri sambil menunggu hasil penyidikan.