JAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) menilai bahwa perbaikan tata kelola ekspor sawit berbasis data memegang peranan sangat penting guna mendukung langkah pemerintah meminimalisasi kebocoran devisa negara.
“Kami tidak menolak upaya menutup kebocoran devisa negara. Tapi perbaikan tata kelola ekspor harus berbasis data yang bisa diverifikasi,” kata Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pernyataan ini merespons PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang belum lama ini mengumumkan bahwa selisih harga (gap) antara nilai ekspor deklarasi eksportir dengan harga acuan internasional sudah kian menipis, terutama untuk produk turunan sawit seperti RBD Olein yang mulanya menyentuh 30 hingga 45 persen.
Meski begitu, Darto mewanti-wanti agar klaim tersebut tidak menambah panjang alur birokrasi yang berisiko menekan harga di level petani.
“Jika harga telah berdekatan, maka acuannya versus indeks atau benchmark price yang mana, dihitung dengan metode apa, dan yang paling penting: apakah penyempitan gap itu benar-benar berasal dari koreksi under invoicing, atau semata perubahan harga pasar dunia dalam sebulan terakhir? Itu dua hal yang berbeda,” ujar dia.
Darto menekankan bahwa sebagai instansi pemantau yang memanfaatkan data lintas kementerian seperti Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian ESDM, DSI berkewajiban memaparkan data pembanding secara transparan.
“Semestinya data itu dibuka ke publik, diaudit pihak independen, supaya klaim keberhasilan ini bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar diklaim sepihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Darto memaparkan tiga persyaratan utama yang wajib dipenuhi pemerintah sebelum berlanjut ke tahap agen penjual tunggal.
Pertama, seluruh transparansi data pembanding declared price serta harga indeks, termasuk metode perhitungan selisih harga sebelum dan sesudah Juni 2026, wajib dibuka ke publik dan diverifikasi oleh auditor independen.
“Kedua, pemerintah harus menjelaskan secara eksplisit apakah penutupan gap harga ekspor ini berdampak pada kenaikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani, atau hanya menekan margin di rantai perdagangan tanpa manfaat yang sampai ke petani,” kata Darto.
“Ketiga, rencana perluasan peran DSI menjadi agen penjual tunggal pada 1 September 2026 harus ditunda hingga evaluasi tiga bulan pertama yang dijanjikan pemerintah selesai dilakukan secara transparan dan melibatkan asosiasi petani serta pemangku kepentingan sawit,” imbuhnya.