JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyerahkan penegasan status Warga Negara Indonesia (WNI) bagi tujuh warga keturunan Filipina yang telah bermukim lama di Bitung, Sulawesi Utara.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo menyampaikan bahwa penegasan status kewarganegaraan ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam menuntaskan isu kewarganegaraan lintas negara di kawasan perbatasan.
“Penegasan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ujar Widodo dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak mengadopsi istilah stateless atau tanpa kewarganegaraan, sehingga setiap orang yang bertempat tinggal di Indonesia mesti mengantongi status hukum yang pasti sebagai bagian dari perlindungan hak dasar.
Widodo menjelaskan seluruh tahapan penegasan status kewarganegaraan diproses secara teliti, selektif, serta melalui verifikasi ketat lintas instansi tanpa dipungut biaya apa pun.
Ke depannya, pemerintah bakal terus mempererat sinergi bersama para pemangku kepentingan guna menjamin setiap warga beroleh kepastian status secara cepat, tepat, akuntabel, dan berkeadilan.
Penguatan sinergi ini menjadi komitmen Kemenkum dalam menjamin hak setiap individu atas kepastian status hukumnya.
Penyerahan Surat Keputusan Penegasan Status WNI ini telah dilangsungkan pada Jumat (24/7). Selama bertahun-tahun, kelompok masyarakat tersebut tinggal tanpa dokumen kependudukan yang sah.
Keadaan tersebut membuat mereka terhambat dalam memperoleh layanan dasar seperti pendidikan, fasilitas kesehatan, administrasi kependudukan, hingga kesempatan kerja.
Lewat program penegasan kewarganegaraan ini, Widodo menyebut negara hadir memberikan kepastian hukum sekaligus membuka pintu terhadap seluruh akses hak dasar tersebut.
Pelaksanaan program ini digawangi oleh Direktorat Jenderal AHU Kemenkum yang bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, serta berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kota Bitung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, hingga pemerintah daerah setempat.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan lewat program Pasti Ada Solusi, pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan optimal bagi warga negara Indonesia yang belum mengantongi dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri.
Ia menyatakan bahwa negara hadir berlandaskan prinsip perlindungan maksimum demi memastikan tiap WNI beroleh hak dan perlindungan hukum secara berkeadilan.
Skema penanganan ini turut diterapkan pada berbagai kawasan perbatasan lain, seperti wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste.
Program tersebut merupakan bagian dari langkah jangka panjang pemerintah agar tidak ada lagi warga yang hidup tanpa status kewarganegaraan yang jelas.