Barantin dan BPJPH Pastikan Produk Nonhalal Boleh Masuk ke Indonesia

Barantin dan BPJPH Pastikan Produk Nonhalal Boleh Masuk ke Indonesia
Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding.

JAKARTA - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menegaskan produk nonhalal tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia sepanjang keterangan isi dan status nonhalalnya dicantumkan secara tepat pada dokumen maupun label agar publik mendapatkan kepastian informasi.

Karding mengutarakan bahwa pengawasan yang dilaksanakan Barantin bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukan diniatkan guna membendung semua produk nonhalal, melainkan demi memastikan ketepatan antara data dokumen dan kondisi fisik komoditas yang diperjualbelikan.

"Selama prosesnya jelas, kita bukan tidak boleh masuk. Misalnya ada yang jelas-jelas daging babi. Tidak boleh masuk? Tidak begitu. Boleh, cuma kita minta ini harus dicantumkan (produk) ini adalah mengandung babi," kata Karding seusai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Barantin dan BPJPH di Jakarta, Kamis.

Menurutnya, komoditas yang sanggup memenuhi regulasi pelabelan serta ketentuan perundang-undangan tidak akan dipermasalahkan sejauh perincian kandungannya dibeberkan secara jujur kepada khalayak.

"Kita memastikan yang halal harus tercantum sertifikat halal-nya, logo halal-nya, yang nonhalal juga tercantum. Sebab apa? Sebab melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia," ujarnya.

Karding menyebutkan masalah baru timbul jikalau didapati adanya ketidakcocokan antara dokumen pengantar dan kondisi riil komoditas tersebut.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mencontohkan jika suatu barang diklaim tidak mengandung unsur babi pada dokumen, akan tetapi hasil pengujian membuktikan hal sebaliknya, maka keadaan itu berpotensi memenuhi unsur pidana penipuan.

"Dia bilang ini tidak mengandung babi tapi mengandung babi, itu unsur penipuan," tegas Haikal.

Berdasarkan pandangannya, sanksi penegakan hukum juga berpeluang diiringi tindakan pemusnahan muatan bilamana produk yang diimpor tidak selaras dengan berkas pelengkapnya sehingga berstatus ilegal.

Haikal mengambil contoh langkah Barantin saat memproses 312 ton meat bone meal (MBM) dari Brasil yang kala itu terbukti mengandung porcine (unsur babi), padahal berkas kesehatan resminya menyatakan komoditas itu bersih dari porcine.

"Sudah barang masuk itu sudah ilegal, beda dokumen sama fakta. Itu dimusnahkan," ujarnya.

Tindakan pemusnahan diwujudkan selaku bentuk penindakan hukum atas ketidaksesuaian data berkas dengan kondisi konkret produk di lapangan.

Dia memaparkan sinergi Barantin serta BPJPH diharapkan sanggup mengantisipasi berulangnya kasus serupa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang patuh aturan.

Integrasi kedua institusi ini turut menopang pelaksanaan menyeluruh kebijakan Wajib Halal mulai Oktober 2026 lewat penguatan pengawasan serta koordinasi antarlembaga.

Barantin mendata total nilai ekspor komoditas yang mengantongi sertifikat karantina menyentuh Rp393,2 triliun hingga 17 Desember 2025. Pada rentang waktu yang sama, Barantin telah menerbitkan kisaran 2,6 juta berkas sertifikasi untuk keperluan ekspor, impor, maupun lalu lintas barang antardaerah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index