KNKT Usul Agen Pemeriksa Muatan Perkuat Pengawasan Barang Berbahaya

KNKT Usul Agen Pemeriksa Muatan Perkuat Pengawasan Barang Berbahaya
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2025) lalu.

JAKARTA - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengajukan usulan penerapan agen pemeriksa muatan (regulated agent) pada moda angkutan laut guna memperkokoh pengawasan barang berbahaya yang diangkut kendaraan ke kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro).

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menyampaikan bahwa skema tersebut sanggup mengadopsi mekanisme pada angkutan udara, di mana proses pemeriksaan serta pemilahan muatan dilaksanakan sebelum armada kendaraan memasuki area pelabuhan.

“Jadi regulated agent atau ekspedisi-ekspedisi yang ada di luar lingkungan pelabuhan mereka yang menerima paket dari perorangan maupun dari perusahaan mereka akan melakukan pemeriksaan dan pemilahan,” kata Soerjanto dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu.

Menurut penjelasannya, personel dalam skema tersebut wajib mengantongi kompetensi dan sertifikasi penanganan barang berbahaya sehingga kualifikasi muatan beserta tata cara penanganannya telah teridentifikasi sebelum kendaraan meluncur ke pelabuhan.

Setiba muatan diverifikasi, unit kendaraan dapat disegel lalu menjalani tahapan pemindaian ulang di pelabuhan, salah satunya memanfaatkan perangkat sinar-X.

Jikalau terdeteksi ada barang berbahaya, informasi mendetail langsung diteruskan kepada operator kapal dan otoritas pelabuhan agar seluruh awak mengetahui jenis serta metode penanganannya secara tepat.

“Kalau truk tersebut tidak di-handle oleh regulated agent mereka harus diperiksa di pelabuhan dan ini akan memakan waktu cukup lama dan akan terjadi stagnasi di pelabuhan,” ujar Soerjanto.

Inisiasi usulan ini berlandaskan pada rekapitulasi catatan KNKT terhadap 46 insiden kecelakaan kapal Ro-Ro penumpang pada kurun waktu 2009–2026.

Dari total kasus, sebanyak 44 persen didominasi insiden kebakaran, 35 persen kapal terbalik atau tenggelam, 12 persen peristiwa tubrukan, serta sembilan persen kasus kandas.

Mengenai insiden berupa kebakaran, KNKT mengalkulasi bahwa 64 persen titik mula api berasal dari geladak kendaraan (car deck), sementara masing-masing 18 persen bersumber dari area kamar mesin serta kawasan akomodasi.

“Jadi selama ini kami menemukan sebagian besar kebakaran kapal Ro-Ro dimulai dari car deck,” ungkap Soerjanto.

Pihak KNKT pun masih mendalami manifestasi muatan kendaraan dalam proses investigasi kebakaran KM Mutiara Sentosa II dan KMP Putri Yasmin.

Pada kasus KM Mutiara Sentosa II, kepulan asap pertama kali terdeteksi dari salah satu truk, tetapi KNKT belum mendapati kepastian terkait identitas truk maupun rincian muatannya.

Sedangkan pada KMP Putri Yasmin, data KNKT menunjukkan manifes truk boks mengangkut 105 item, di antaranya sepeda motor, gawai seluler, senapan angin, berkas dokumen, pakaian, hingga konsentrat. Namun, beberapa paket terdata tanpa disertai keterangan jenis barang yang presisi.

Soerjanto menegaskan tahapan investigasi terus dimutakhirkan berbasis pasokan data dan hasil wawancara bersama penumpang maupun awak kapal sampai tahap penyusunan laporan akhir.

Di samping mendorong skema regulated agent, KNKT merekomendasikan peninjauan regulasi serta sistem pengawasan muatan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang diangkut kendaraan ke kapal Ro-Ro, berikut pengawasan perusahaan jasa pengurusan transportasi terkait aspek keselamatan pemuatan dan pengamanan barang.

KNKT juga menyodorkan rekomendasi pelatihan pemadaman kebakaran yang memperhitungkan kondisi posisi kendaraan tersusun rapat di geladak, serta penyediaan patroli pemadam di area geladak kendaraan.

Menurut pihak komite, skema ini tidak ditujukan untuk menggeser regulasi pelayaran yang berlaku, melainkan untuk menyokong efektivitas pengawasan dan pengendalian barang berbahaya.

“Kalau memang kapalnya tidak kompeten untuk membawa jenis barang berbahaya tersebut, si operator kapal bisa menolak karena memang ada laporan dari regulated agent-nya yang menyatakan truk ini membawa barang berbahaya,” ucap Soerjanto.

Melalui ketersediaan informasi muatan yang lebih transparan, pihak operator dapat menentukan tindakan penanganan yang presisi atau menolak kendaraan jikalau kapal tidak memiliki kualifikasi untuk mengangkut jenis barang berbahaya tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index