JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan opsi pelarangan total rokok elektrik atau vape dapat diberlakukan apabila hasil kajian bersama membuktikan bahwa vape membawa lebih banyak dampak negatif dan terus dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkotika jenis baru.
"Jika begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ucap Prabowo, melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Prabowo menggarisbawahi bahwa keselamatan seluruh warga negara merupakan landasan hukum paling utama di tanah air atau dikenal dengan istilah salus populi suprema lex esto.
Atas dasar hal tersebut, Kepala Negara memberi instruksi kepada Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala BPOM, hingga Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera berkoordinasi secara intensif dalam waktu dekat.
Upaya kolaboratif itu wajib dijalankan guna menyusun tata kelola niaga rokok elektrik yang jauh lebih ketat di Indonesia.
"Lakukan pengawasan berlapis pada jalur impor dan distribusinya," ucap dia.
Terkait strategi pencegahan, Prabowo mengungkapkan bahwa hambatan bagi Indonesia kian berat lantaran laju peredaran Narkotika Jenis Baru (NPS) berkembang sangat pesat, non-konvensional, dan kerap mendahului kemampuan regulasi penanganannya.
Riset ilmiah juga memperlihatkan bahwa kisaran 39,5 persen pengguna rokok elektrik mengaku pernah menghisap cairan berkandungan obat-obatan rekreasional, dengan ganja sebagai zat yang paling dominan, disusul ekstasi (MDMA) dan kokain.
"Metode ini dipilih karena dianggap lebih praktis, sulit terdeteksi, dan secara keliru dipersepsikan lebih aman dibandingkan metode konsumsi narkotika lainnya," tutur Presiden dalam sambutan tersebut.
Prabowo memaparkan bahwa indikasi tersebut membuktikan vape telah bertransformasi menjadi sarana baru yang dieksploitasi oleh sindikat narkoba untuk mendistribusikan zat terlarang secara samar.
Oleh sebab itu, diperlukan tindakan preventif berupa penguatan payung hukum, pengetatan pengawasan, serta analisis kebijakan menyeluruh guna membentengi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika.
Ia menekankan jika pembiaran terus terjadi, ancaman tersebut dapat merusak keberlangsungan hidup manusia sekaligus merenggut masa depan generasi penerus bangsa.
"Kami tidak boleh membiarkan masa depan kami dihancurkan oleh asap dan cairan racun tersebut," ujar Prabowo menambahkan.