PORTALENERGI.ID — Industri makanan dan minuman Indonesia membukukan surplus perdagangan USD 17,57 miliar pada semester I-2026, dengan nilai ekspor USD 24,61 miliar dan impor USD 7,04 miliar. Capaian itu muncul saat pelaku usaha menghadapi pengetatan standar pasar global, dari regulasi deforestasi Uni Eropa hingga ambang batas residu pestisida yang lebih ketat.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan industri mamin masih menyimpan momentum pertumbuhan, tetapi tekanan dari lanskap perdagangan internasional kian nyata. Tantangan tidak lagi sebatas tarif, melainkan merambah persyaratan lingkungan, keamanan pangan, dan pergeseran selera konsumen di pasar tujuan.
Peringatan itu disampaikan Faisol saat membuka pameran Food Ingredients (Fi) Asia Indonesia 2026 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta. Forum industri tersebut menjadi ajang pertama sektor mamin memetakan dampak aturan dagang baru terhadap rantai pasok ekspor.
Rekor Ekspor Lima Tahun dan Surplus Semester I-2026
Sepanjang 2025, ekspor industri mamin menembus USD 49,5 miliar atau tumbuh 19,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka itu menjadi rekor tertinggi dalam lima tahun terakhir dan menghasilkan surplus neraca perdagangan USD 36,1 miliar.
Performa berlanjut pada paruh pertama 2026. Ekspor tercatat USD 24,61 miliar, sementara impor USD 7,04 miliar, sehingga surplus menembus USD 17,57 miliar. Pencapaian ini menempatkan mamin sebagai salah satu penyumbang devisa utama di sektor pengolahan nonmigas.
EUDR dan CBAM Ubah Aturan Main di Pasar Uni Eropa
Regulasi paling menekan datang dari European Union Deforestation Regulation (EUDR). Aturan ini mewajibkan pelaku usaha menjalankan uji tuntas (due diligence) dan menyertakan informasi geolokasi lahan yang dipastikan bebas deforestasi untuk komoditas seperti sawit, kakao, kopi, dan karet.
Uni Eropa juga menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang menambah lapisan biaya karbon pada produk impor. Kedua kebijakan itu menuntut industri dalam negeri menyesuaikan sistem ketertelusuran bahan baku, bukan sekadar mengejar volume ekspor.
Ambang Batas Residu Pestisida di AS dan Jepang Makin Ketat
Pasar utama lain tidak kalah ketat. Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang memperketat ambang batas residu pestisida (Maximum Residue Limits/MRL) serta residu kimia pada produk pangan.
Konsekuensinya, industri mamin harus memenuhi standar pasar tujuan tanpa mengorbankan efisiensi dan daya saing harga. Produsen yang gagal menyesuaikan diri berisiko kehilangan akses ke pasar bernilai tinggi.
Di sisi konsumen, tekanan biaya hidup mendorong pembeli global semakin menimbang nilai produk (value for money). Permintaan terhadap produk ramah lingkungan dan berbasis nabati (plant-based) turut mengubah peta permintaan.
"Terlepas dari angka pertumbuhan positif ini, kami harus tetap waspada terhadap tantangan global. Ketidakpastian geopolitik telah memicu lonjakan harga energi, inflasi dan gangguan rantai pasok," ujar Faisol.
Kontribusi 7,16 Persen ke PDB Nasional
Pada semester I-2026, sektor mamin menyumbang 41,86 persen terhadap PDB industri nonmigas dan 7,16 persen terhadap PDB nasional, dengan pertumbuhan 6,77 persen. Realisasi investasi mencapai Rp26,82 triliun hingga Juni 2026.
Sektor ini menyerap sekitar 6,94 juta tenaga kerja, setara 34,72 persen dari total tenaga kerja industri pengolahan nonmigas. Besarnya serapan kerja membuat gangguan pada industri mamin berdampak langsung ke lapangan kerja.
Posisi Kedua di Asia dan Komoditas Andalan
Pada 2025, Indonesia disebut menjadi eksportir produk makanan dan minuman terbesar kedua di Asia setelah China, dengan pangsa pasar ekspor 23 persen. Posisi itu menempatkan Indonesia di atas Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura.
Kinerja ekspor ditopang komoditas unggulan seperti minyak sawit, produk perikanan, margarin, dan olahan kakao. Diversifikasi produk menjadi kunci agar ketergantungan pada satu komoditas tidak menjadi titik lemah saat aturan pasar berubah.
Tantangan berikutnya adalah menjaga momentum pertumbuhan di tengah persyaratan pasar yang kian ketat. Penguatan standar produksi, ketertelusuran bahan baku, keamanan pangan, dan aspek keberlanjutan menjadi syarat agar produk Indonesia tetap diterima di pasar internasional.